Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan ketiga kasus suap Rp1,2 miliar di Imigrasi Mataram, yang digelar bersamaan untuk dua terdakwa, Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin, pada Rabu (23/10) pekan depan.

Jaksa KPK yang diwakili Taufiq Ibnugroho menyampaikan hal tersebut sebelum sidang kedua ditutup Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Baca juga: Jaksa KPK hadirkan 5 petugas Inteldakim Mataram dalam sidang suap

Baca juga: Jaksa KPK ungkap sumber pendapatan terlarang Kantor Imigrasi Mataram

"Izin yang mulia kami ingin menyampaikan nama-nama yang akan dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi pekan depan," kata Taufiq ke hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief.

Lima nama yang akan dihadirkan sebagai saksi tersebut adalah Syahrirohman, ajudan Kurniadie ketika masih menjabat Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, I Gede Semarajaya, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Mataram.

Selanjutnya dua pegawai Imigrasi Mataram, Abdul Haris dan Andrey Sofian Isak Bukang, serta Nanang Supriadi, mantan Manajer Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Usai mendengarkan nama-nama yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang Rabu (23/10) pekan depan, ketua majelis hakim mempersilakan JPU KPK menyiapkan segala kebutuhannya dan mengharapkan seluruh saksi dapat hadir pada sidang ketiga tersebut.

Dalam sidang kedua yang digelar Rabu (16/10) pukul 10.00-16.00 WITA, majelis hakim telah memeriksa lima saksi yang seluruhnya berasal dari Kantor Imigrasi Mataram.

Lima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK ke hadapan majelis hakim itu ada empat PPNS Inteldakim Mataram, yakni Ayyub Abdul Muqsith, Guna Putra Manik, Bagus Wicaksono, dan Pandakotan Sijabat. Satunya lagi Putu Galih Perdana Putra, Analis Bagian Pengawasan Inteldakim Mataram.

Baca juga: Mantan Kakanim Mataram ditahan di Rutan Polda NTB

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019