Jakarta (ANTARA News) - Berkas pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muhcdi Pr, telah dinyatakan P 21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung BD Nainggolan, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Berkas pemeriksaan terhadap Muchdi Pr yang diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan itu sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik Mabes Polri, untuk dilengkapi.
Pada Selasa (29/7) yang lalu Kejaksaan kembali menerima berkas dari Mabes Polri, dan setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, maka pihak Kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas telah lengkap (P 21).
Dengan telah dinyatakan lengkap tersebut, maka proses hukum selanjutnya terhadap perkara tersebut adalah penyerahan tahap kedua. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008