Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Senin, bersaksi untuk kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI, dengan terdakwa Rusli Simanjuntak dan Oey Hoy Tiong Aulia mulai memberi kesaksian sekitar pukul 13.00 WIB. Majelis hakim yang diketuai oleh Moefri antara lain mengajukan pertanyaan kepada Aulia seputar Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tentang pencairan dana BI sebesar Rp100 miliar. Aulia diajukan ke ruang sidang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, JPU juga akan menghadirkan beberapa saksi lain yang juga mantan petinggi BI, antara lain Bunbunan Hutapea, Maman H. Soemantri, dan Aslim Tadjuddin. Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laporan BPK juga menyebukan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008