Kalau petitum ini katakanlah dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang Saudara maksud?
Jakarta (ANTARA) - Empat politisi muda Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra dalam gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak disertai usulan batas usia untuk maju sebagai kepala daerah sehingga menimbulkan pertanyaan dari Hakim Konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan apabila permohonan dikabulkan, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka persyaratan usia menjadi hilang.
"Kalau petitum ini katakanlah dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang Saudara maksud?" kata hakim Palguna.
Baca juga: 4 politisi muda gugat syarat usia kepala daerah ke MK
Ia menuturkan dalam permohonan, para politisi muda itu tidak merinci usia dewasa sehingga memunculkan pertanyaan syarat usia untuk menjadi calon kepala daerah.
"Bayi dalam kandungan nanti boleh juga jadi calon, itu gimana ceritanya karena dia juga sudah diakui sebagai subjek hukum. Logika seperti itu mestinya adalah menjadi perhatian penting," ujar hakim Palguna.
Terlepas dari kekurangan permohonan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2015 itu, hakim Palguna memuji kesadaran anak-anak muda di bawah usia 30 tahun itu atas hak konstitusionalnya.
Baca juga: Mau maju pilkada Sumbar, Faldo minta MK prioritaskan gugatannya
Secara terpisah ditemui setelah sidang, kuasa hukum Faldo dan teman-teman, Rian Ernest, mengatakan akan merumuskan kembali usia dewasa yang dimaksud karena ukuran di beberapa undang-undang berbeda-beda.
"Ya yang pasti muda, persisnya berapa ya kami rumuskan lagi karena ada beberapa peraturan Indonesia yang belum sinkron, ada yang 17 tahun, ada yang 21 tahun," ujar Rian Ernest.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019