Denpasar (ANTARA News) - Aksi pelemparan batu dan botol bekas ke dalam ruang tahanan yang dihuni gembong preman I Made Sutama alias Minggik (56) di Lapas Kerobokan, Bali, kini masih dalam penyelidikan. "Kejadian itu masih dalam penyelidikan, sehingga belum dapat diketahui siapa saja yang terlibat," kata Kasubid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Senin. Ia menyebutkan, aksi pelemparan ke dalam ruang tahanan hingga mengakibatkan Minggik harus mengalami luka-luka memar, dilakukan beberapa orang yang juga penghuni Lapas terbesar di Bali itu. "Mungkin antara Minggik dengan beberapa penghuni Lapas yang lain sebelumnya terjadi persinggungan, sehingga kemudian terjadi aksi pelemparan," katanya. Petugas Polres Badung yang diterjunkan ke tempat kejadian, menyebutkan bahwa aksi pelemparan tersebut diduga dilakukan tiga tersangka yang ditahan karena telah menghabisi nyawa IB Wijaya, yang adalah anggota geng di bawah koordinasi Minggik. Ditanya mengenai hal tersebut, Sri Harmiti mengatakan bisa saja itu dilakukan tiga tahanan yang adalah "rival" kelompok Minggik, namun lebih pastinya masih harus dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggik yang gembong preman di Denpasar, ditahan di Lapas Kerobokan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Di depan persidangan, Minggik yang duduk di "kursi panas" diketahui dijerat dengan pasal berlapis, yakni tidak saja selaku pemilik sejumlah senjata api berikut ratusan amunisinya, tetapi juga senjata tajam serta sebagai penyelenggara perjudian. Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Made Jaya Ardana SH, menyebutkan bahwa pimpinan Forum Peduli Denpasar (FPD) itu telah memasukkan ke Indonesia, memiliki dan menguasai sejumlah senjata api berikut amunisinya secara gelap. Aktivitas keluar-masuk senjata api yang rata-rata buatan negara lain itu dilakukan terdakwa antara tahun 2006 sampai awal 2008. Dari tempat tinggal Minggik di Jalan Wibisana Utara No.35 Denpasar, polisi yang melakukan penggerebekan pada 27 Pebruari 2008 berhasil menyita tiga senjata api laras panjang Chis, empat pucuk senjata api laras pendek jenis FN, Col 38 dan 22 serta P-8. Di samping itu, disita pula pistol gas FN caliber 88, empat magazen FN, lima granat jagung serta lebih dari 800 butir peluru aktif berbagai jenis. Untuk peralatan lain yang biasanya juga dipakai oleh jajaran TNI dan Polri, disita satu buah senjata isyarat, dua kotak senjata FN, tujuh sarung senjata api laras pendek, lima peredam, satu pomstok dan dua rompi antipeluru, kata jaksa. Sementara dalam dakwaan kedua dan ketiga, jaksa pada pokoknya menyebutkan terdakwa Minggik telah memiliki puluhan senjata tajam berbagai jenis serta selaku bandar untuk judi Togel di Pulau Dewata. Selama beberapa kali persidangan, terdakwa Minggik tampak didampingi tim penasehat hukumnya yang diketuai Gede Widiatmika SH, mantan ketua LBH Bali. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008