Bukan saja mengantisipasi lonjakan pendatang, regulasi itu juga dapat mengantisipasi masalah sosial di ibu kota negara yang baruPenajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menilai perlu adanya regulasi untuk mengantisipasi lonjakan penduduk, seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami menilai perlu memberlakukan regulasi pengendalian pendatang terkait pindahnya ibu kota negara," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam di Penajam, Rabu.
Presiden Joko Widodo secara resmi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Hamdam, akan mengantisipasi terjadinya lonjakan pendatang ke daerah itu karena menjadi salah satu lokasi pemindahan ibu kota negara.
"Kami telah memikirkan kemungkinan terjadinya lonjakan pendatang dan telah melakukan beberapa langkah antisipasi lonjakan pendatang ke wilayah Penajam Paser Utara," ujarnya.
Baca juga: Warga setempat jangan terpinggirkan pengan pemindahan ibu kota negara
Regulasi mengenai pendatang tersebut, kata dia, seperti regulasi di Jakarta dan Balikpapan yang sebelumnya sudah mengatur pengendalian pendatang.
Tidak ada salahnya, ujar dia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengadopsi regulasi itu untuk antisipasi lonjakan penduduk pendatang.
"Bukan saja mengantisipasi lonjakan pendatang, regulasi itu juga dapat mengantisipasi masalah sosial di ibu kota negara yang baru," kata dia.
Regulasi tersebut, kata dia, tentang penduduk pendatang yang harus memberikan jaminan berupa uang dan diberi batas waktu tertentu mendapatkan pekerjaan atau bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jika sampai batas waktu tertentu penduduk pendatang tersebut belum mendapatkan pekerjaan atau bekerja, kata dia, akan dipulangkan ke daeah asal dengan biaya dari uang jaminannya itu.
"Pemerintah kabupaten tinggal menelaah aturan mana yang cocok untuk pengendalian pendatang yang cocok diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Hamdam.
Baca juga: Pemindahan ibu kota negara harus ada penyesuaian RTRW
Baca juga: Pansus Ibu Kota Negara kunjungi Kalimantan Timur
Baca juga: Bappenas paparkan dampak ekonomi pemindahan ibu kota di kongres dunia
Pewarta: Novi Abdi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019