Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Tri Reto Prayudati atau akrab dikenal Nunung mengatakan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat dirinya harus menunggu terlalu lama menunggu keputusan.
"Sedih pastilah, karena satu minggu lama banget kalau menunggu ya. Menunggu dalam permasalahan kaya begini kan tapi ya bagaimana lagi karena saksi ahli keperluan sangat penting mereka biasanya tanggal 23 hari Rabu mendatang dua duanya ya Alhamdulillah aja," kata Nunung saat ditemui usai sidangnya ditunda, Rabu.
Nunung yang mengenakan baju putih senada dengan suaminya July Jan Sambiran terlihat sedih saat Hakim Ketua Agus Widodo menunda persidangan.
Baca juga: Nunung sedih sidang saksi ahlinya ditunda
Baca juga: Jaksa hadirkan saksi mahkota dalam persidangan Nunung
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang Kris Hatta dan Nunung
Mas Yan menepuk- nepuk bahu istrinya sembari melangkah keluar dari ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Sebelum melangkah keluar, Nunung menyempatkan diri memeluk anak- anaknya yang hadir ke persidangan keempatnya itu.
Sidang lanjutan yang dijalani oleh Nunung dan July Jan Sambiran dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penasehat Hukum harus ditunda akibat saksi- saksi tidak dapat hadir pada hari ini.
"Dari RSKO tanggal 23 mereka sudah pastikan hadir. Pihak BNNP menunggu kembali surat dari JPU. Kami mohon kepada Majelis untuk menyampaikan kepada saudara Jaksa dan meminta sidang ini ditunda selama satu minggu," kata Wijayono Hadi Sukrisno selaku penasehat hukum Nunung dan JJ dalam persidangan.
Sebelumnya, pada sidang minggu lalu, Rabu (9/10) Jaksa Penutut Umum menghadirkan saksi dari kepolisian dan penjual barang haram yang menjual sabu kepada Nunung dan JJ.
Hadi yang merupakan saksi kunci dari JPU mengatakan dirinya telah menjual sabu sebanyak lima kali kepada pasangan suami istri itu.
Nunung dan July Jan Sambiran dijerat tiga pasal alternatif dalam pembacaan dakwaan yaitu pasal 112,114, dan 117 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019