"Saya kira tidak ada (aturan teknis), yang saya pahami sebuah UU yang sudah dibahas bersama diputuskan dalam paripurna DPR selama 30 hari kalau belum ditandatangani Presiden itu otomatis berlaku. Itu saja yang saya tahu," kata Tjahjo Kumolo di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.
Artinya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Dalam revisi UU tersebut disebutkan ada sejumlah aktivitas penindakan yang harus diatur dalam peraturan pemerintah seperti ketentuan organ pelaksana Dewan Pengawas (pasal 37 C). Dewan Pengawas sendiri dipilih Presiden namun hingga saat ini Presiden belum menunjuk Dewan Pengawas padahal berdasarkan
pasal 70 C disebutkan sejak revisi UU tersebut berlaku maka semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK.
"Masih panjang itu, belum belum kita bahas," ungkap Tjahjo saat ditanya soal peraturan pemerintah mengenai Dewan Pengawas.
Tjahjo juga mengaku belum mengetahui apakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saya belum tahu (penerbitan Perppu), ini mau ketemu Pak Setneg dulu," ungkap Tjahjo.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu revisi UU KPK, tapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan Perppu atas revisi UU tersebut.
Dari beberapa poin revisi, salah satunya juga menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur di Pasal 21 ayat (5). Dalam Pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.
Baca juga: Jelang pelantikan, Mendagri imbau doa bersama Jumat sampai Minggu
Baca juga: Plt Menkumham bebastugaskan pegawai prokhilafah
Baca juga: Mendagri keluarkan SK untuk ganti Kepala Daerah yang terkena OTT KPK
Baca juga: OTT Bupati Indramayu, Mendagri: Saya hanya bisa mengingatkan yang lain
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019