Sudah sangat dinyatakan aman. Kita tinggal menunggu pihak Transjakarta untuk memeriksa unit kita

Jakarta (ANTARA) - Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mengklaim seluruh armada bus Transjakarta merek Zhong Tong telah memenuhi standar keamanan penumpang.

"Sudah sangat dinyatakan aman. Kita tinggal menunggu pihak Transjakarta untuk memeriksa unit kita yang ingin dioperasikan," kata Manager Operation Perum PPD Hendri Dunan di Jakarta, Rabu siang.

Dari total 59 unit bus hasil pengadaan 2016, sebanyak 21 unit di antaranya telah kembali dioperasionalkan sejak Jumat (11/10).

Baca juga: PPD-Damri bersinergi manfaatkan armada dan trayek di Jabodetabek

Sementara sisanya masih tersimpan di pul PPD Jalan Raya Bekasi, Pulogadung, Jakarta Timur.

Klaim kelaikan dan keamanan armada, kata Hendri, meliputi pengadaan sepuluh unit alat pemadam api ringan (Apar) yang tersimpan empat unit di kabin penumpang, satu unit di bawah kursi supir dan lima unit alat pemadam api otomatis di mesin bus.

"Apar akan bekerja secara otomatis jika ada percikan api atau perubahan suhu yang sangat ekstrem di dalam ruang mesin, dia langsung menyemprot," katanya.

Baca juga: Adhi Karya gandeng PPD sediakan suttle bus untuk kawasan hunian

Kemudian di dalam ruang mesin juga dipasang kamera pengawas (CCTV), untuk melihat kinerja mesin serta aspek keamanannya.

"Kita juga menyiapkan tangga darurat jika terjadi keadaan darurat," katanya.

Diketahui, bus merek Zhong Tong dioperasikan pertama kali melalui kontrak dengan Perum PPD pada 2013. Pengoperasian bus ini didasari keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Baca juga: PPD rayakan ulang tahun di pool Ciputat

Bus Zhong Tong sempat dihentikan operasinya sebab Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai bus-bus asal China tak laik jalan berdasarkan rangkaian kejadian kebakaran serta mogok.

Ahok pun mengganti bus Transjakarta dengan merek asal Eropa, seperti Mercedes Benz, Scania, dan Volvo, serta asal Jepang Hino.

Bus Zhong Tong diputuskan kembali beroperasi setelah BANI mengeluarkan keputusan atas dasar masa kontrak kerja sama PPD yang belum tuntas.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019