Kupang, (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai Nusa Tenggara Timur (NTT) menyegel 106 kapal peserta "Sail Indonesia" dari 16 negara yang tengah berlabuh di Teluk Kupang, karena tidak mengantongi surat izin pembebasan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia.
"Kapal-kapal peserta Sail Indonesia disegel karena melanggar UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai NTT, Muhammad Irwan di Kupang, Minggu, dan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan pada Sabtu (2/3).
Sejumlah 106 kapal peserta "Sail Indonesia" itu tiba di Kupang pada 28 Juli lalu dalam pelayaran dari Australia.
Irwan mengatakan, bentuk penyegelan yang dilakukan Bea Cukai NTT itu dalam bentuk "melarang beroperasi" bagi kapal-kapal tersebut, karena tidak mengantongi izin kepabeanan seperti yang diatur dalam UU No.17 Tahun 2006.
Ia menambahkan, peserta "Sail Indonesia" telah melanggar prosedur kepabeanan tentang Rencana Kedatangan Sarana Pengakutan (RKSP) "in world manifest" dengan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemberitahuan impor barang dan diharuskan membayar pajak untuk mendapat surat pemberitahuan pembebasan pajak selama berada di wilayah hukum Indonesia.
"Kami dengan terpaksa menyegel kapal-kapal peserta Sail Indonesia karena tidak mengantongi surat pembebasan impor yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, masing-masing kapal diwajibkan membayar pajak berupa bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, pajak penerimaan barang mewah (PPBM) 30 persen, pajak penghasilan 7,5 persen per masing-masing kapal sesuai dengan harga kapal tersebut.
Peserta "Sail Indonesia" ini berasal dari Amerika Serikat, Swis, Australia, Prancis, Kanada, Korea dan Jepang.
Sesuai agenda, peserta Sail Indonesia yang berasal dari 16 negara dengan 106 kapal ini akan melanjutkan pelayaran ke Pulau Alor dan wilayah perairan sekitar Pulau Flores, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Batam dan berakhir di Australia.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008