Penetapan tersebut (Dirut INTI sebagai tersangka) tidak mengganggu operasional perusahaan

Jakarta (ANTARA) - Manajemen PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) mengatakan operasional perusahaan tetap berlangsung normal dan berkomitmen merampungkan semua target perusahaan, meskipun Direktur Utama INTI Darman Mappangara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penetapan tersebut (Dirut INTI sebagai tersangka) tidak mengganggu operasional perusahaan," kata PjS Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI Gde Pandit Andika Wicaksana, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Gde menjelaskan Kementerian BUMN melalui SK-213/MBU/10/2019 tertanggal 04 Oktober 2019 telah memberhentikan Darman Mappangara agar yang bersangkutan fokus pada penyelesaian masalah hukum serta menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi perusahaan.

Baca juga: Dirut INTI jadi tersangka, perusahaan tetap beroperasi normal

Dewan Komisaris telah menunjuk Direktur Keuangan INTI Tri Hartono Rianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga waktu penetapan direktur utama definitif oleh pemegang saham.

Penunjukan Plt Direktur Utama bertujuan untuk mengeksekusi berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan serta komitmen penuh perusahaan terhadap penyelesaian pekerjaan, pemenuhan kebutuhan produk pada konsumen, serta eksekusi semua kerja sama strategis agar tetap berjalan dan tercapai sesuai rencana, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PT Inti siap produksi tabung LPG berbahan komposit

Hingga kini, dukungan dari perbankan untuk pendanaan proyek-proyek yang dikelola INTI tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata kepercayaan pihak eksternal pada kegiatan operasional PT INTI (Persero).

"Perusahaan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan kinerja perseroan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance (GCG) di segala bidang, serta praktik manajemen yang bebas dari konflik kepentingan," kata Gde.

Baca juga: PT INTI ikuti proses hukum terkait OTT KPK

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019