Medan (ANTARA) - Tertangkapnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu dini hari, dinilai menjadi "tamparan" berat karena akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di kota itu terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Warjio di Medan, Rabu, mengatakan, apa yang terjadi pada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akan berdampak pada menurunnya pelayanan kepada masyarakat.

"Itu tentunya menjadi tamparan yang sangat berat. Karena proses hukumnya akan terus didalami oleh KPK yang tentu diperkirakan penyidikan juga akan dilakukan kepada pejabat lainnya demi mendalami kasusnya," katanya.

Meski demikian ia meminta semua pihak untuk tidak menduga-duga terkait hukum Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugasnya dengan sebaiknya.

"Kita juga tentunya sangat berharap pelayanan kepada masyarakat oleh Pemkot Medan tidak terganggu. Apa yang terjadi pada wali kota harus jadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak agar tidak main-main dengan hukum," katanya.

Baca juga: KPK amankan Rp200 juta terkait OTT Wali Kota Medan

Baca juga: Wali Kota Medan kena OTT, ruangan kantor gelap dan dijaga ketat

Baca juga: Warga kaget terkait OTT Wali Kota Medan


Sebelumnya KPK dalam OTT tersebut juga mengamankan barang bukti sekitar Rp200 juta.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur kepala daerah/wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta.

Saat ini, Wali Kota Medan sedang dalam perjalanan menuju gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.

Pewarta: Juraidi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019