Cirebon (ANTARA News) - Seorang tersangka pecandu psikotropika jenis pil lesotan dan dekstron, Asep (19), warga Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, yang ditangkap Unit Narkoba Polres melangsungkan pernihakan di Masjid Nurul Iman Polres Sumber, Minggu sekitar pukul 11.00. Asep yang masih berstatus tahanan akibat membawa 25 butir pil lesotan itu menikah dengan penjagaan belasan anggota Unit Narkoba dan SPK. Selain mempelai tersangka Pransiska Damayanti (16), hadir dalam pernikahan itu kedua orang tua tersangka dan anggota keluarga lainnya, serta penghulu dari KUA Babakan, Umar Saefudin, wali orang tua mempelai perempuan Riyadi Adun dan dua saksi yaitu paman tersangka Amir Fatah dan anggota Polres Aiptu Juanda. Pernikahan berlangsung hampir satu jam. Tersangka Asep menikah dengan maskawin dua gram cincin emas dan perangkat alat sholat. Tersangka Asep didampingi istrinya Pransiska Damayanti mengaku sangat senang dan bahagia karena keinginannya menikahi gadis yang sudah menjadi pacarnya selama dua tahun akhirnya terlaksana. "Terus terang saat ini perasaan saya sangat senang, karena pernikahn ini sudah direncanakan sebulan lalu, walapun setelah nikah saya tidak bisa terus mendampingi istri saya," kata Asep dengan nada sedih. Namun, ia juga mengaku sedih karena tidak seperti pasangan pengantin lainnya, setelah akad nikah biasanya melangsungkan pesta pernikahan dan dilanjutkan menempuh malam pertama. "Saya tidak memikirkan bulan madu, mungkin nanti setelah ada putusan kasus saya, Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai," katanya. Sementara Paman tersangka Amir Fatah (65), mengaku prihatin dengan kondisi keponakannya yang menikah di Polres Cirebon dalam status tahanan. "Terus terang kami sangat prihatin, tapi kami akan berusaha sabar dan memberi dukungan kepada Asep agar diberikan kekuatan atas cobaan yang dihadapinya, setelah keluar nanti keluarga akan mendidiknya menjadi anak yang sholeh," katanya. Sedangkan penghulu KUA Babakan yang menikahkan tersangka Asep di Polres Cirebon, Umar Saefudin, mengaku tidak tahu kalau pasangan pengantin laki-laki sedang terkena kasus hukum di Polres Cirebon. "Terus terang saya tidak tahu kalau mempelai Pria ada di sini, karena kami hanya mengetahui ada permohonan menikah dari kedua mempelai, karena mempelai laki-laki tidak bisa dibawa ke rumah, maka keluarga minta saya melaksanakan akad nikah di sini," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008