Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang kepala daerah di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/10) malam.
"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata dia, KPK juga menangkap enam orang lainnya.
Baca juga: Bupati Indramayu Supendi ditahan KPK
Baca juga: KPK sampaikan kronologi penangkapan hakim PN Medan
Baca juga: KY sesalkan hakim PN Medan kena OTT
"Enam orang lain masih diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Febri.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
"Ada uang yang diamankan, ratusan juta. Masih dalam proses perhitungan, diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah," kata Febri.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.
Baca juga: KPK akan periksa enam orang hasil OTT Kaltim
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019