Medan (ANTARA News) - Sebuah lembaga swadaya masyarakat di Medan, Sumut meminta penegak hukum tidak terkecoh dengan ulah dan alibi Ryan dari tindakan jiwa darurat yang mengarah ke sakit jiwa sehingga terbebas dari hukuman mati. "Penegak hukum yang memroses Ryan harus mewaspadai perbuatan berpura-pura dengan menerapkan jiwa darurat ke arah sakit jiwa dengan tujuan terbebas dari hukuman mati," ujar Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), Aldian Pinem, di Medan, Minggu. Menurut dia, pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan yang didahului dengan cara membujuk dan membawa korban ke rumah orangtuanya di Jombang, Jawa Timur merupakan suatu pertanda Ryan memiliki jiwa darurat yang sengaja ia tumbuhkan. Dia juga menjelaskan, jiwa darurat yang dimiliki pemuda bernama lengkap Very Idam Hermansyah itu adalah suatu alam pikiran dengan dorongan perasaan pada motif yang didasari cemburu atau merampok yang diakhiri dengan tindakan menghabisi nyawa korban. Sehingga pemuda yang disebut-sebut memiliki kelainan seks itu berulang kali melakukan pembunuhan tanpa rasa penyesalan dan menjadikan tindakan membunuh itu sebagai hal yang biasa. Untuk itu para penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim harus mempunyai persepsi yang satu dalam melakukan proses pemeriksaan yang cepat agar terwujud peradilan yang cepat dengan ganjaran hukuman mati dengan proses eksekusi yang cepat, ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008