Untuk sidang hari ini kita mengajukan saksi yang meringankan dan kita usahakan menghadirkan saksi ahli

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) akan menghadirkan dua saksi meringankan keduanya dalam persidangan pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Untuk sidang hari ini kita mengajukan saksi yang meringankan dan kita usahakan menghadirkan saksi ahli," kata Tobi Laga Buana salah satu tim kuasa hukum Nunung dan suaminya, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Baca juga: Nunung ungkap kerinduannya kepada keluarga

Sidang ketiga ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Widodo sebagai Hakim Ketua dan dua hakim anggota Djoko Indarto dan Ferry Agustina dan Budi Utami dengan panitera pengganti Hardianto Wibowo dan JPU Boby Mokoginta.

Seperti biasanya persidangan dijadwalkan siang setelah sidang perdata digelar, yakni sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Buana, pihaknya mengajukan saksi yang meringankan Nunung dan suaminya, salah satunya saksi ahli dari tim dokter yang melakukan rehabilitasi terhadap keduanya.

"Kita usahakan hadirkan saksi ahli cuma yang pasti hari ini ingin yang meringankan terdakwa," katanya.

Baca juga: Jaksa hadirkan saksi mahkota dalam persidangan Nunung

Sementara itu tim kuasa hukum Nunung lainnya, Wijayono Hadi Sutrisno mengatakan ada dua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Rabu ini.

"Mungkin ada dua, satu yang jelas saksi meringankan yang sedang lakukan evaluasi rehab adalah dokter, bahwa benar Nunung dan Mas Yan sedang dalam rehab medik, sedangkan saksi lainnya sedang kita cari," kata Wijayono.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (9/10) agenda pemeriksaan saksi dari JPU yakni empat saksi penangkap dari Polda Metro Jaya serta satu saksi dari masyarakat yakni pembawa sabu kepada pasangan Nunung dan suaminya.

Dalam persidangan tersebut terungkap fakta-fakta yang disampaikan oleh para saksi, seperti keterangan saksi penangkap bahwa ada barang bukti yang dibuang oleh Nunung ke dalam kloset pada saat penangkapan terjadi.

Baca juga: Nunung lepas rasa kangen masakan khas Surabaya

Saat ditanya apakah keterangan saksi penangkap tersebut akan memberatkan dakwaan terhadap Nunung dan suaminya, kuasa hukum mengatakan belum diketahui barang bukti apa yang dibuang.

"Dari keterangan saksi penangkapan memang ada keterangan seperti itu, tapi sampai saat ini belum ketemu barang bukti yang dibuang berbentuk apa, belum ketemu sampai sekarang. Jadi terlepas masalah betul atau tidak yang jelas menurutnya seperti itu," kata Wijayono

Sementara itu pada keterangan saksi mahkota bernama Hadi menyebutkan telah melakukan lima kali transaksi kepada terdakwa Nunung dan suaminya.

Baca juga: Putra Nunung akui jarang bertemu ibunya selama rehabilitasi

"Iya dari keterangan saksi tadi memang seperti itu, tidak ada bantahan dan fakta persidangan keterangan itu tidak bisa diotak-atik dari saksi seperti itu," kata Wijoyono.

Pada sidang perdana Rabu (2/10) Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwakan komedian Srimulat Tri Retno Priyudiati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) dengan tiga dakwaan alternatif yakni Pasal 112,114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13:15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.

Baca juga: Kuasa hukum Nunung tak keberatan dengan dakwaan jaksa

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019