Serang (ANTARA News) - Keluarga Imam Samudera, tersangka kasus bom Bali I, akan melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Mahkamah Internasional jika eksekusi itu dilaksanakan. Hal itu dikatakan adik Imam Samudera, Lulu Jamaludin, kepada ANTARA saat dihubungi telepon genggamnya, Minggu. Dikatakannya, pihaknya sangat keberatan apabila Imam Samudera dieksekusi yang menurut rencana dilaksanakan sebelum bulan puasa Ramadhan. Sebab, kata dia, pemerintah belum mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Imam Samudera Cs. Oleh karena itu, jika Kejaksaan Agung memaksakan melakukan eksekusi terhadap Imam Samudera Cs, itu sama saja dengan pembunuhan. "Saya sebagai keluarga tidak menerima dan akan melaporkan kasus itu kepada Mahkamah Internasional," katanya. Menurut dia, pihaknya sampai saat ini belum menerima bukti salinan penolakan PK, baik pengacara yang tergabung dalam TPM maupun keluarga. "Saya kira penolakan PK Imam Samudera Cs hanya berupa surat korespodensi dari panitera Mahkamah Agung. Itu belum kuat secara hukum,"katanya. Dia menyebutkan, dengan belum keluarnya putusan permohonan PK, maka Kejagung tidak berhak melakukan eksekusi mati terhadap Imam Samudera Cs. Dia menjelaskan, dalam waktu dekat ini dirinya bersama keluarga Embay Badriyah, ibu Imam Samudera, akan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Saat ini proses perizinan sedang diurus, agar pekan depan, Selasa (5), bisa bertemu Imam Samudera di Nusakambangan," ujarnya. (*)
Copyright © ANTARA 2008