Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembangunan Kampung Akuarium di Jakarta Utara akan dilakukan jika semua persiapan sudah lengkap.

"Saya umumkan ketika semuanya sudah lengkap," Kata Anies saat jumpa pers dua tahun kepemimpinannnya di Balaikota Jakarta, Selasa.

Kampung Akuarium berada di RT 1 dan RT 12 di RW 004, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi itu merupakan wilayah yang digusur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada akhir tahun 2016.

Pembangunan kembali Kampung Akuarium merupakan janji kampanye Anies Baswedan pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2017.

Anies tidak merinci persiapan yang kurang dalam pembangunan kembali kampung itu. Namun direncanakan kampung itu dibangun tahun 2020 dengan konsep kampung susun bahari akuarium.

"Pada saat rancangannya selesai, kita akan luncurkan kepada publik dengan menghadirkan rancangan hingga maketnya (miniatur bangunan)," kata Anies.

Baca juga: Puluhan siswa SMP hidup bersama masyarakat di Kampung Akuarium
Baca juga: Peninjauan Kembali Perda RDTR Kampung Akuarium ditagih DKI Jakarta

Anies menjelaskan, rancangan Kampung Akuarium dibuat bekerjasama dengan masyarakat sebagai contoh bahwa masyarakat merancang sendiri kampung mereka.

"Rancangannya disesuaikan dengan tata aturan yang ada serta kebutuhan kampung masa kini dan masa depan," ujarnya.

Pemprov DKI akan meluncurkan paket khusus perencanaan untuk kawasan sekitar Kampung Akuarium dengan penataan sekaligus integrasi bersama kawasan-kawasan cagar budaya di sekitarnya.

Kawasan tersebut dengan status lokasi cagar budaya dan tempat paling tua di Kota Jakarta untuk pengembangan wisata budaya.

Baca juga: Kampung Akuarium diarahkan jadi kawasan wisata budaya sejarah
Baca juga: Menanti wajah baru Jakarta lewat Kampung Akuarium

Pemukiman padat Kampung Akuarium digusur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada akhir tahun 2016 saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Alasan penggusuran karena kampung itu tidak sesuai peruntukan sekaligus untuk revitalisasi cagar budaya. Pemerintah DKI mengklaim warga di Kampung Akuarium berada di atas lahan yang berstatus milik PD Pasar Jaya.

"Sampai sekarang kami tidak tahu alasan kenapa digusur," kata warga Kampung Akuarium, Topas.

Topas mengisahkan penggusuran dilakukan Pemprov DKI Jakarta kala itu, tanpa dilakukan sosialisasi. Warga kampung juga mempertanyakan proses penggusuran karena mereka memiliki alas hak yakni akte jual beli dari pemerintah setempat.

"Sertifikat hal milik tidak ada, tetapi kami memiliki pajak bumi bangunan, rekening air dan listrik resmi serta kami juga membayar pajak," kata Topas.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019