Kendari (ANTARA News) - Oknum polisi dari satuan Brimobda, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap, Arni alias Apriyani alias April, jenis kelamin perempuan pada awal Juni 2008 lalu, akhirnya tertangkap dan kini dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs Fachrurrozi di Kendari, Sabtu, mengatakan, oknum polisi tersebut berinisial Fr, pangkat Bribda, ditangkap aparat Polresta Kendari Jumat malam (1/8) di kantornya dan tersangka masih bertugas aktif dan saat ditahan tidak melakukan perlawanan.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku pembunuhan tersebut berawal dari pelacakan nomor telepon gengam (HP) yang terdapat dalam HP milik korban dan dari pelacakan tersebut, nomor HP pelaku akhirnya diketahui dan langsung ditangkap.
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka diketahui bahwa Fr, membunuh korbannya karena menolak diajak tidur bersama saat berada di sebuah rumah kost milik rekan tersangka, ketika pulang bersama dari salah satu tempat hiburan malam.
Korban yang menolak ajakan tersangka akhirnya lari dari rumah kost tersebut, namun berhasil dibujuk kembali oleh tersangka dan ketika dibonceng untuk dibawa pulang ke rumah korban, tersangka berhenti di Jalan Kolonel Sugiono tembusan jalan bay pass asrama haji Kendari.
Kemudian mencekik leher korban dan menghantamkan kepalanya dengan batu besar hingga tewas, lalu korban diseret ke rawa-rawa kemudian ditindis batu agar tenggelam.
Kejadian yang berlangsung pada tanggal 6 Juni 2008 itu, terungkap pada tanggal 8 Juni, setelah salah seorang warga setempat melaporkan pada pihak Polresta Kendari adanya penemuan mayat seorang wanita di rawa-rawa di Jalan Kol Sugiono, Kendari.
Selanjutnya, untuk mengungkap identitas korban pihak kepolisian melakukan otopsi dan pelacakan ke sejumlah nomor HP yang ada dalam milik korban serta keluarga korban.
Keluarga korban tidak dapat mengenali wajah korban yang hancur akibat hantaman batu, kecuali baju dan cincin yang digunakan saat akan keluar rumah.
"Barang bukti kini sudah kami amankan seperti satu unit motor, batu besar dan kecil yang digunakan membunuh korban dan pakaian baik korban maupun tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sultra.
Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun, karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan terancam dipecat dari kepolisian, tambahnya.
Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih terhadap seluruh warga yang telah ikut membantu aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku pembunuhan yang telah meresahkan masyarakat Kota Kendari.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008