Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan moderasi beragama yang juga mengembangkan kebhinekaan di Indonesia masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Lukman di Jakarta, Selasa, mengatakan pemerintah memprogramkan pelembagaan moderasi beragama ke dalam program dan kebijakan yang mengikat serta disematkan dalam RPJMN.
Dia mengatakan pemerintah membuat sejumlah progam agar moderasi beragama terus tumbuh di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Di antaranya dengan pendekatan sosialisasi gagasan, pengetahuan dan pemahaman tentang moderasi beragama kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Menag: Tiga ukuran moderasi beragama
Lukman mengatakan terdapat tiga hal sebagai tolok ukur moderasi beragama yang bisa menekan pertumbuhan ideologi ekstrem.
Tolok ukur moderasi beragama pertama, kata dia, seberapa kuat kembalinya penganut agama kembali pada inti pokok ajaran, yaitu nilai kemanusiaan. Melalui kemanusiaan maka perbedaan agama di tengah masyarakat bukan menjadi persoalan mengganggu keharmonisan.
Kemudian, lanjut dia, tolok ukur kesepakatan bersama. Melalui kesepakatan bersama menunjukkan kerja sama di antara sesama manusia yang beragam. Karena bagaimanapun manusia memiliki keterbatasan sehingga keragaman itu akan saling menutupi kekurangan.
Baca juga: Menag minta perguruan tinggi Islam jaga moderasi beragama
Keragaman, kata Lukman, diciptakan Tuhan Yang Maha Esa untuk membuat sesama manusia saling menyempurnakan. Keragaman itu adalah kehendak Tuhan karena manusia yang beragam membutuhkan kesepakatan.
"Inti pokok ajaran agama bagaimana setiap kita tunduk dan taat terhadap kesepakatan bersama," kata Lukman.
Ukuran moderasi beragama ketiga, kata Lukman, adalah ketertiban umum. Manusia yang beragam latar belakang agar bisa tertib yang bisa memicu suasana beragama yang moderat.
"Tujuan agama dihadirkan agar tercipta ketertiban umum di tengah kehidupan bersama yang beragam," kata Menag.
Baca juga: Wabup harapkan Gerakan Moderasi Beragama Kemenag minimalkan konflik
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019