Purwokerto (ANTARA News) - Meski Rio Alex Bulo sudah mendekati masa eksekusi, keluarga almarhum Jeje Suraji hingga kini masih trauma atas peristiwa pembunuhan pengusaha persewaan mobil sekaligus pengacara kondang di Purwokerto itu.
"Saya membawa ketiga anak untuk tinggal di rumah kerabat di Jakarta karena hingga kini kejadian itu belum hilang dari ingatan. Kami masih dihinggapi perasaan ketakutan yang mendalam," kata istri almarhum Jeje, Rina Wardani, saat dihubungi dari Purwokerto, Jateng, Sabtu.
Dia mengaku terpaksa meninggalkan rumah di Perum Purwosari, Kecamatan Baturaden, Banyumas, dengan membawa ketiga anaknya Gesa Andani, Riski Asih, dan Gilang Putra Aji karena masih trauma atas peristiwa pembunuhan suaminya di Hotel Rosenda Baturaden tujuh tahun silam.
Ia mengharapkan, pembunuh suaminya (Rio Alex Bulo, red.) segera dieksekusi mati agar trauma terhadap peristiwa tersebut segera hilang.
"Kami akan terus trauma jika Rio masih hidup meski saat ini dia berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan," katanya.
Seperti yang diketahui, Rio Alex Bulo divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden pada 21 Januari 2001.
Dalam melakukan aksinya tersebut, Rio menggunakan alat berupa martil yang digunakan untuk memukul kepala korban sekaligus menghabisi nyawanya.
Selain Jeje, Rio juga terbukti membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung.
Berbagai upaya hukum berupa grasi, kasasi, hingga PK telah diajukan tetapi semua itu tetap ditolak dan hukumannya tetap, yakni hukuman mati.
Rio, yang semula mendekam di LP Kedungpane Semarang, dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan. Namun di tempatnya yang baru, dia membunuh narapidana kasus korupsi, Iwan Zulkarnaen, pada awal Mei 2005.
Namun aksi pembunuhan tersebut tidak disidangkan lantaran Rio telah mendapat sanksi pidana maksimal, yakni hukuman mati.
Meski demikian, Rio dipindahkan dari LP Permisan ke sel khusus di LP Batu, satu blok dengan terpidana mati Gunawan Santosa, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008