Jakarta (ANTARA) - Rekening atas nama Djeni Herilewie (39), ibu rumah tangga pelaku penggelapan 62 unit mobil rental dalam kondisi kosong atau tanpa saldo.
"Saat ditangkap, tidak ada uang di rekeningnya. Kita sedang tracking asetnya," kata Kepala Unit 3 Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro
Jakarta Timur (Jaktim) Iptu Wahyudi di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan penelusuran polisi, perempuan yang berstatus janda warga Jalan Cipinang Pulo RT12 RW12 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, itu diketahui meraup uang hasil penggelapan Rp2,5 miliar.
Dari pengakuan sementara pelaku, uang tersebut digunakan untuk keperluan gaya hidup. "Uangnya untuk gaya hidup," katanya.
Wahyudi juga mengungkapkan sepak terjang Djeni selama ini menyasar korban dari kalangan pengusaha rental mobil, perusahaan pembiayaan kredit mobil hingga pemodal usaha di wilayah Jakarta, Depok, dan Cileungsi.
Baca juga: Polisi mengenal Djeni penipu "licin" gelapkan 62 mobil dalam dua bulan
Baca juga: Delapan dari 62 mobil yang digelapkan Djeni dikembalikan ke pemilik
Polisi juga menyebutkan Djeni memiliki kemampuan mempengaruhi orang dengan berkedok usaha penyelenggara acara (EO).
"Dia itu semacam punya sesuatu hal yang bisa pengaruhi orang," ujarnya.
Pernah salah satu korbannya asal Gunung Putri (Bogor) datang ke Mapolrestro Jakarta Timur dalam keadaan sangat marah untuk menemui Djeni di sel tahanan.
"Kemarin ada korbannya dari Gunung Putri yang ketipu uang Rp85 juta. Sebelum dipertemukan, dia marah banget. Tapi saat ketemu Djeni, korbannya langsung diam, malah justru menangis," katanya.
Kemampuan Djeni mempengaruhi orang diduga kuat menjadi faktor timbulnya korban dalam jumlah yang banyak.
Polisi mencatat tidak kurang dari 62 pengusaha rental mobil maupun perusahaan pembiayaan kredit tertipu dengan kemampuan pelaku mempengaruhi korban.
"Memang kalau tidak kuat dengan sesuatu yang ada pada diri Djeni pasti terbawa. Begitu mudahnya orang percaya," ujarnya.
Baca juga: Djeni nyaris gondol Rp1,5 miliar uang pemodal asal Bandung
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019