Batulicin (ANTARA News) - Konflik internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak kunjung reda menjadi sebuah pil pahit bagi para kadernya di daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan yang ingin mencalonkan legislatif (Caleg). Informasi dihimpun ANTARA, Jumat, kader partai ini dilarang mengambil formulir pendaftaran Caleg oleh komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Tanbu sebelum persoalan internal kubu partai tersebut selesai. Di Kabupaten Tanbu, Partai PKB dari kubu Muhaimin Iskandar diketuai H Muhammad. Sedangkan kubu Gusdur dipimpin oleh H Maming. "Kami belum memberikan kepastian terkait pendaftaran Caleg dari partai PKB. Karena, hingga saat ini masih ada dua pengurus yang sama-sama mengakui sebagai pimpinan PKB yang sah," terang Ketua KPUD Tanbu, Drs.Syamsani,MM di Batulicin. Syamsani menambahkan, pihaknya akan terus menunggu sampai dikeluarkannya ketetapan dari Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kepengurusan di tubuh partai tersebut. Kemudian, baru ditetapkan pengurus partai yang sebenarnya yang berhak mengambil formulir pendaftaran Caleg. Sementara itu, waktu pendaftaran Caleg telah dijadwalkan komisi pemilihan umum hingga 19 Agustus 2008. Namun, sampai saat ini konflik di tingkat pucuk pimpinan tersebut juga tidak ada tanda-tanda berakhir. Keputusan MA diperkirakan berlangsung Sabtu (2/8). Keputusan ini diharapkan akan menjadi dasar yang kuat bagi komisi pemilihan umum untuk mengakui kepengurusan partai PKB yang secara sah sesuai hukum. "Kemarin, kedua ketua partai PKB, baik Mardani maupun Muhammad sudah menunggu ketetapan dari Mahkamah Agung. Dan nantinya, baru kita beri formulir seperti anggota Caleg dari partai yang lain," tegasnya. Secara terpisah, ketua PKB versi Gus Dur, H Maming mengungkapkan, meski harus menunggu ketetapan dari MA pihaknya tetap optimis bahwa partai yang dipimpinnya adalah yang paling sah. Mengingat partai tersebut telah disahkan secra langsung oleh Muhaimin Iskandar. "Ya kita tunggu saja nanti. Insaallah, Senin depan kita diundang KPU untuk mengambil formulir tersebut. Dan nantinya akan diketahui, mana yang sesuai dengan ketetapan MA," paparnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008