Kendari (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan oknum jaksa yang terbukti terlibat dalam pembebasan bersyarat yang diberikan kepada obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) David Nusa Wijaya akan ditindak tegas."Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan Kajari Jakarta Barat, Adward Saputra untuk mencari bukti ada atau tidak keterlibatan oknum jaksa," katanya di Kendari, Jumat.Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana prosedur pembebasan bersyarat terhadap David Nusa Wijaya yang sempat bepergian ke Hong Kong dengan berbekalkan surat bebas bersyarat tersebut.Jika terbukti adanya keterlibatan oknum jaksa maka harus siap menerima sanksi tegas berupa hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sebagaimana diatur dalam PP NO. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memintai keterangan beberapa orang, diantaranya, dari seksi pidsus Kejari Jakarta Barat, seksi pencekalan dan mantan Kepala Rutan Salemba, Bambang Suwardiono. Setelah mengantongi surat bebas bersyarat tersebut, David Nusa Wijaya berangkat ke Hong Kong dengan alasan untuk menjenguk orang tuanya yang sakit pada 30 Juni 2008. Keberangkatannya itu, menuai sorotan publik sehingga Jumat (18/7), David Nusa diterbangkan kembali ke Tanah Air setelah dijemput paksa oleh dua petugas Imigrasi dari Hong Kong. Saat ini, David Nusa Wijaya menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008