Depok (ANTARA News) - Keluarga Ariel Somba Sitanggang yang menjadi salah satu korban pembunuhan berantai yang dilakukan Verry Idham Heryansyah alias Ryan, meminta dengan tegas hukuman yang setimpal yang mesti dihatuhkan pada Ryan yaitu hukuman mati."Ryan sepantasnya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yaitu hukuman mati," kata Ganda Sitanggang, kakak kandung Ariel, disela-sela penerimaan jenazah Ariel di rumah duka, di Depok, Jawa Barat, Jumat malam.Namun, pihak keluarga telah ikhlas melepas kepergian Ariel untuk selama-lamanya. "Kita sudah mengikhlaskan apa yang sudah menjadai kehendak Tuhan," katanya dengan wajah yang manahan duka mendalam.Hal senada juga diungkapkan oleh kakak ipar Ariel, Mauritz Siregar, yang menyatakan bahwa perlakuan Ryan terhadap korbannya sudah sangat keji, sehingga pantas untuk mendapatkan hukuman mati."Perlakuannya sangat kejam, hukuman maksimal yaitu hukuman mati sangat setimpal dengan perbuatan Ryan," katanya. Ia mengatakan tidak ada alasan Ryan sakit jiwa, karena jelas motivasi untuk membunuhnya adalah menguasai harta korban. Menurut rencana jenazah Ariel akan dimakamkan Sabtu siang (2/8) di Pondok Rangon Jakarta Timur. Ariel akan dimakamkan satu liang dengan makam ayahnya mendiang Albert P Sotanggang yang lebih dulu berpulang sejak tahun 2002. Jenazah Ariel tiba di rumah orang tuanya di Jalan Raya Bogor Kilometer 33, RT01/RW02, Nomor 39, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, sekiara pukul 18.15 WIB. Dengan kendaraan jenazah Yayasan Subur Jaya dengan nomor polisi B 7120 WI. Ketika mobil jenazah tiba di lokasi isak tangis dan suasan haru langsung terdengar di rumah yang terletak persisi di pinggir jalan Raya Bogor tersebut. Warga sekitar yang ingin menyaksikan jenazah Arielpun membludak hingga rumah duka tersebut tidak bisa menampung kehadiran warga sekitar. Akibatnya suasana jalan raya Bogor tersebut di depan rumah duka tersebut menjadi macet. Untuk mengatasi kemacetan tersebut, beberapa pihak kepolisan tampak berjaga-jaga untuk mengatur arus lalu lintas.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008