Jakarta (ANTARA News) - Adelin Lies, terdakwa kasus pembalakkan liar di Mandailing Natal, Sumut, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp119,802 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti 2,938 dollar AS serta denda Rp1 miliar. Terdakwa di vonis penjara 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu merupakan putusan majelis hakim yang menangani perkara kasasi kasus tersebut pada Kamis (31/7).
"Majelis hakimnya dipimpin Ketua MA Bagir Manan, dengan anggota Joko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa," katanya.
Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi jaksa atau penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, setelah PN Medan membebaskan terdakwa.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," katanya.
Ia menyatakan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan itu, yakni, untuk pengelolaan hak penguasaan hutan (HPH) ada hak dan kewajiban.
"Untuk hak terkait pengelolaan hutan dan kewajiban menerima HPH itu harus melakukan tebang pilih setelah itu melakukan penanaman kembali," katanya.
Dia mengatakan kewajiban itu bersifat konstitutif (harus dilaksanakan -red) namun akibat kewajiban konstitutif tidak dilaksanakan membuat HPH menjadi bias.
Akibatnya timbullah kerusakan hutan, karena hutan yang dibabat dengan tidak tebang pilih, serta menimbulkan kerugian negara untuk penanaman kembali yang membutuhkan waktu cukup lama.
Perkara tersebut di pengadilan tingkat pertama (PN Medan) telah membebaskan Adelin Lies, karena bukan melakukan tindak pidana melainkan kelalaian administrasi dan wewenang penindakkan ada di tangan Menteri Kehutanan bukan pengadilan.
Jaksa menuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dollar.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008