Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jumat siang mengumumkan 15 nama calon hakim konstitusi yang akan diusulkan pada Presiden untuk menggantikan tiga hakim konstitusi yang pensiun pada 2008. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum Adnan Buyung Nasution dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang sidang utama Wantimpres Jakarta mengatakan 15 nama yang diumumkan itu merupakan masukan dari berbagai kalangan. "Selanjutnya lima belas calon ini akan diminta untuk datang dan akan kita lakukan wawancara umum (public hearing-red) pada 7 dan 8 Agustus mendatang," katanya. Buyung mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada Wantimpres agar nama-nama yang dicalonkan untuk hakim konstitusi dipilih secara transparan dan akuntabel. "Kita memang tidak menggunakan uji kepatutan dan kelayakan, karena menghindari ketidakenakan dari yang diuji, mereka yang dicalonkan sudah memahami ilmu hukum dengan baik, bahkan pakar," katanya. Panitia seleksi yang dibentuk Wantimpres terdiri atas unsur Wantimpres sendiri, Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet bidang hukum, praktisi, serta LSM. Setelah mengumumkan 15 nama calon hasil penjaringan, Wantimpres akan meminta masukan dari publik hingga 6 Agustus 2008. Pada 7-8 Agustus akan digelar wawancara terbuka terhadap para calon. Pada 9 Agustus 2008, Wantimpres akan menetapkan sembilan nama untuk diajukan kepada Presiden pada 11 Agustus 2008. Presiden Yudhoyono kemudian akan memilih tiga calon dari sembilan nama diajukan Wantimpres. Nama-nama yang diajukan oleh Wantimpres adalah Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, SH, MS yang saat ini masih menjadi hakim konstitusi. Prof.Dr.Achmad Sodiki, SH Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya, Guru Besar Universitas Hassanudin Prof.Dr.Ahmad Ali, SH, MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Prof.Dr.Aminuddin Ilmar, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Prof.Amzulian Rifai, SH,LLM.,Ph.D dan Dosen Universitas Padjadjaran Atip Latipulhayat, SH.,LL.M, Ph.D. Juga dicalonkan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Dr.Dwi Andayani Budisetyowati, SH.,MH, Lektor Kepala Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Fajrul Falaakh, SH., M.A.,M.Sc, Dirjen HAM Depkumham Prof.Harkristuti Harkrisnowo, SH., M.A.,Ph.D. Selain itu juga dicalonkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof.DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH dan Prof. Dr.Maria Farida Indriati, S.H., MH. Sekretaris Program Doktor Universitas Sumatera Utara Prof.Dr.Ningrum Sirait, SH., MLI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Rudi Rizky, SH.,LL.M dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof.Dr.Satya Arinanto, SH., MH. Sembilan hakim konstitusi pada 2008 pensiun secara bersamaan. Menurut UU MK, sembilan hakim itu diusulkan oleh DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden masing-masing sebanyak tiga orang. DPR telah menggelar pemilihan pada Maret 2008. Akil Mochtar dan Mahfud MD yang berasal dari Parpol, serta Ketua MK Jimly Asshiddiqie terpilih untuk jabatan hakim konstitusi periode 2008-2013. Sedangkan MA juga telah memilih tiga calon berasal dari jajaran Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Pasal 16 UU MK mengatur, syarat hakim konstitusi adalah warga negara Indonesia, berpendidikan sarjana hukum, berusia minimal 40 tahun serta mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum minimal sepuluh tahun. UU itu juga menentukan hakim konstitusi harus adil, memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan kenegaraan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008