Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti berkas tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, yang sudah diterima dari Mabes Polri sejak Selasa (29/7).
"Sudah saya suruh tim jaksa untuk meneliti, nanti kalau sudah dikatakan lengkap maka ke luar P 21," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), AH Ritonga, di Jakarta, Jumat.
Dikatakannya, pemeriksaan berkas oleh tim jaksa itu akan selesai pada pekan depan.
Sebelumnya dilaporkan, Kejagung sudah menerima berkas tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, dari Mabes Polri pada Selasa (29/7).
"Berkas Muchdi Pr sudah kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), BD Nainggolan.
Menurut dia, setelah menerima berkas dari Mabes Polri itu, maka akan Kejagung akan memprosesnya dan tidak tertutup kemungkinan dikembalikan lagi jika berkas itu dinilai masih belum lengkap.
"Kalau belum lengkap, akan dikembalikan, sebaliknya jika sudah lengkap maka akan kami P 21," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008