Ibu rumah tangga pelaku penggelapan 62 unit mobil dalam waktu dua bulan, Djeni Herilewie (39), dikenal polisi sebagai penipu yang 'licin'.
"Orang ini licin juga, sebelum akhirnya bisa kita tangkap di Cipinang pada akhir September 2019," kata Kepala Unit 3 Ranmor Satreksrim Polrestro Jaktim, Iptu Wahyudi, di Jakarta, Selasa.
Djeni tercatat di kepolisian telah melakukan penipuan terhadap puluhan korban di wilayah Jakarta, Bandung, Depok, Cileungsi dan sekitarnya dengan berkedok panitia penyelenggara acara (EO).
Kasus terakhir yang berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur adalah penggelapan terhadap 62 unit mobil dari puluhan pengusaha rental dalam kurun Agustus-September 2019.
"Total Rp2,5 miliar keuntungan yang didapat Djeni dari penggelapan mobil rental. Itu yang tercatat di polisi," katanya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah gadai mobil rental dengan kisaran harga Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit selama sepekan dari korbannya.
Alasan yang dilontarkan pelaku kepada korban di antaranya kebutuhan dana untuk berobat keluarga sakit hingga buat bikin acara, tergantung karakteristik korbannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut korban penipuan properti bertambah enam orang
Baca juga: Polisi: Rey Utami pernah gunakan mobil gelapan suaminya tiga bulan
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut korban penipuan properti bertambah enam orang
Baca juga: Polisi: Rey Utami pernah gunakan mobil gelapan suaminya tiga bulan
"Sementara mobil yang dia gadaikan disewa dengan harga Rp700 ribu per hari. Kalau sewa sepekan rata-rata Rp2,1 juta. Pemilik rental percaya karena dia pandai berbicara," kata Wahyudi.
Setiap kali berhasil menipu korban dengan memyerahkan mobil berikut STNK, kata Wahyudi, Djeni selalu berpindah tempat untuk mengelabui korban dan polisi.
Hingga akhirnya polisi menyusun skema penangkapan dengan cara melibatkan salah satu pemilik rental yang menjadi korban untuk menjebak pelaku.
"Polisi berperan sebagai perental. Kita sampaikan kepada Djeni, kalau mau tambah unit lagi ada nih. Dia sempat tahu mau ditangkap, dia pindah-pindah terus. Pelaku ditangkap pada tempat yang kita tentukan di kawasan Cipinang," katanya.
Atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019