Jakarta (ANTARA) - Masyarakat perantau di Papua yang tergabung dalam sejumlah paguyuban menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, terkait dengan kondisi terakhir di Wamena setelah kerusuhan.
"Sebagai masyarakat, kami mendukung semua pihak, termasuk pemerintah daerah untuk membuat suasana yang tenteram, aman, dan kondusif dalam menjalankan kehidupan aktivitas sosial, kemasyarakatan di Papua," kata Ketua Paguyuban Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Mansur di lingkungan Istana Kepresidenan RI seusai bertemu Presiden Jokowi, Selasa.
Mansur datang bersama 13 rekannya yang berasal dari berbagai paguyuban masyarakat perantau di Papua, seperti paguyuban Jawa Madura, paguyuban Kawanua, paguyuban Sriwijaya, paguyuban Minang Saiyo, paguyuban kerukunan Maluku Utara, dan paguyuban Jawa barat. Pertemuan dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Kapolda: Ribuan mahasiswa pulang ke Papua jadi beban sosial
"Kami juga meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo bahwa ke depan tidak ada lagi kerusuhan seperti ini di Papua. Soal menyampaikan aksi unjuk rasa itu hak dan kewajiban rakyat dan dijamin dengan UU," ungkap Mansur.
Demonstrasi yang awalnya terjadi pada tanggal 18 September 2019 berujung kerusuhan di Wamena, Papua menyebabkan 31 orang meninggal dunia dan puluhan yang menderita luka-luka. Sementara itu, korban akibat demonstrasi di Jayapura, ada tiga orang yang meninggal dunia dari demonstran dan satu aparat TNI gugur.
Mansur berharap tidak ada lagi korban harta dan jiwa di Papua. Oleh karena itu, pihaknya mendukung program pemerintah untuk menghentikan aparat keamanan bertindak tegas, secara hukum menuntaskan masalah-masalah pelanggaran di seluruh di semua bidang dan semua lini.
Ia juga mengharapkan pembangunan di Papua dapat berjalan terus, dan provinsi ini tetap menjadi satu kesatuan bagian integral dari NKRI.
"Oleh karena itu, kami sebagai rakyat, baik Papua maupun non-Papua, bisa kembali bersaudara menciptakan suasana persaudaraan yang hakiki kekeluargaan untuk bersama-sama mendukung kehidupan masyarakat yang aman tertib dan damai. Papua harus damai. Papua untuk semua, semua untuk Papua," tegas Mansur.
Mansur juga menyetujui agar tidak ada eksodus masyarakat keluar dari Papua.
Baca juga: PUPR rampungkan penataan kawasan Menara Salib Wamena
"Kemarin, Bupati Jayawijaya dan Wali Kota Jayapura serta Pemprov Papua bersama aparat keamanan dan panglima mengimbau untuk tidak eksodus keluar," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, karena masih trauma, pihaknya memahaminya. Untuk sementara, mereka kembali ke kampung halamannya di Makassar, Padang, dan sejumlah daerah di Sulut.
Namun, setelah eksodus sementara itu, masyarakat diharapkan dapat kembali ke Papua seperti semula.
"Pemerintah mendorong untuk aktif kembali kuliah di masing-masing daerah. 'Kan tidak ada masalah di daerah lain. Urusan Papua, Papua kita selesaikan secara damai di Papua. Urusan di luar Papua tidak boleh warga saudara saya di luar Papua untuk ikut campur segala macam. Menjaga semua persaudaraan di semua negeri ini yang tercinta," tambah Mansur.
Menurut Mansur, Presiden Jokowi berpesan agar seluruh masyarakat dapat tenang dan kembali bersatu, bersaudara.
"Ciptakan kedamaian dan ketenteraman di Papua antapaguyuban, baik Papua maupun non-Papua, dan beliau akan segera ke Wamena dan Jayapura," kata Mansur.
Namun, Mansur tidak dapat memastikan kapan kunjungan Presiden Jokowi ke daerah tersebut.
Baca juga: Perantau Minang diimbau tetap di Wamena jika keamanan dijamin
"Ya, berkunjung pasti agenda pemerintahan, sebagai Presiden 'kan semua melihat rakyatnya, daerahnya apa yang akan dibangun, apa yang diprioritaskan. Pasar dan ruko-ruko yang terbakar, rumah warga beliau akan diprioritaskan pembangunannya," tegas Mansur.
Terkait dengan kerusuhan Wamena, kepolisian diketahui telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sebanyak 10 orang telah ditahan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Mereka adalah DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27), dan SK (40). Beberapa orang di antaranya adalah pelajar SMA atau SMK. Sementara untuk ketiga buronan itu adalah YA, P, dan MH.
Adapun pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019