Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tetap akan mempertimbangkan kasus yang melibatkan Menteri Kehutanan MS Ka`ban dan Kepala Bappenas Paskah Suzeta, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum. "Kita serahkan ke proses hukum. Kita hormati praduga tidak bersalah tapi bahwa benar hal itu akan jadi pertimbangan namun tentunya harus melalui proses hukum," kata Wapres M Jusuf Kalla, seusai sholat jumat di Jakarta, ketika ditanya soal kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang melibatkan kedua anggota kabinet tersebut. Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (28/7), mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu membeberkan aliran dana BI sebesar Rp100 miliar yang dibagikan kepada 52 anggota DPR periode 1999-2004. Kesaksian Hamka itu dikemukakan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak. "Kita serahkan ke proses hukum, kita hormati asas praduga tidak bersalah, karena nanti semua orang bisa sebut nama semaunya," kata Wapres. Ketika ditanyakan soal kontrak politik yang ditandatangani para calon menteri sebelum masuk ke Kabinet Indonesia Bersatu, Wapres mengatakan bahwa kontrak politik yang ditandatangani tersebut ketika sebagai menteri. "Sedangkan apa yang sampaikan oleh Hamka Yandhu, peristiwanya ketika (mereka) sebelum jadi menteri. Tetapi apapun ini kita kembalikan ke proses hukum," kata Wapres. Dalam keterangan di pengadilan, Hamka menjelakan besaran pemberian kepada masing-masing anggota DPR ditentukan oleh Antony Zeidra Abidin, mantan anggota DPR yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut pengakuan Hamka, uang mengalir ke Menteri Kehutanan MS Kaban menerima Rp300 juta ketika menjadi anggota Komisi IX DPR. Sementara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, menerima uang Rp1 miliar ketika menjabat pimpinan Komisi IX DPR. Selain Paskah, beberapa pimpinan Komisi IX lain juga menerima aliran dana. Mereka adalah Emir Moeis dari PDIP (menerima Rp300 juta), Ali Masykur Musa dari PKB (Rp300 juta), dan Faisal B. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah pada 2003 mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dan sejumlah mantan pejabat BI. Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008