Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memeriksa Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

Nilanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo sebagai saksi untuk tersangka MMU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo saksi suap impor ikan

Selain Nilanto, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Mujib, yakni pemilik PT Bahari Sejahtera Ang Benny Shawpindo dan Direktur PT YFIN Sejahtera Juniosco Cuaca.

Diketahui, KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa sebagai pemberi.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

Baca juga: Pengacara: Sangkaan KPK terhadap Direktur NAS belum sepenuhnya benar

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK cegah dua orang keluar negeri terkait suap Perindo

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019