Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Fraksi PDIP Daniel Budi Setiawan meminta terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu menarik ucapannya yang menyebutkan Daniel menerima dana itu karena ia tidak pernah menerima baik dari Hamka maupun dari seseorang yang menjadi "perwakilan" penyaluran dana tersebut. "Saya akan melakukan somasi dan gugatan perdata dan pidana Hamka Yandhu minggu depan," katanya di Jakarta, Jumat, sehubungan keterangan Hamka pada sidang di Pengadilan Tipikor yang mengatakan 52 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 ikut menerima aliran dana BI, termasuk Daniel. Daniel mengatakan atas permintaannya pada 31 Juli 2008 telah dilakukan pertemuan antara dirinya, Dudhie Makmun Murod yang disebut sebagai "perwakilan" penyaluran dana BI, Sekjen PDIP Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, untuk mengklarifikasi kasus aliran dana tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Dudhie mengatakan tidak menerima dana tersebut dan juga tidak pernah memberikan dana kepada Daniel. Daniel yang juga Wakil Bendahara PDIP mengatakan ia memang sempat masuk Komisi IX DPR namun pindah ke komisi lain saat UU Bank Indonesia belum selesai. Selama proses pembahasan RUU BI, ia tidak pernah sekalipun ditunjuk sebagai anggota Tim Kecil atau Tim Perumus. "Ibaratnya saya hanya sebagai figuran di Komisi IX bahkan dalam setiap perjalanan ke luar negeri yang disponsori BI, nama saya tidak pernah tercantum ikut serta," katanya. "Terhadap pernyataan Hamka Yandhu, saudara (Hamka) harus memberikan koreksi atau ralat. Diberitakan, uang diberikan lewat perwakilan. Pernyataan Hamka Yandhu harus dicabut karena saya tidak menerima baik dari Hamka Yandhu maupun dari perwakilan," katanya. Untuk itu, Daniel didampingi Ari Junaedi (Staf Khusus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak objektif dan tidak menyamaratakan semua anggota DPR. Namun, Daniel mendukung KPK untuk mengungkap kasus tersebut. Daniel juga mengingatkan bahwa pada Oktober 2002, ia bersama Indira Damayani dan mendiang Meilono Soewondo pernah melakukan tindakan yang mendapat perhatian publik karena menolak pemberian amplop yang berisi 1.000 dolar AS dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. "Saya tidak tertarik dengan hal seperti itu (suap)," katanya. Daniel siap untuk dikonfrontasi dengan Hamka Yandhu. "Siap. Sangat siap," kata Daniel yang juga seorang pengusaha itu. Sementara itu Ari Junaedi mengatakan Daniel adalah seorang pengusaha yang cukup sukses. Daniel juga pernah menolak pemberian uang 1.000 dolar dari BPPN. Sehingga, katanya, tuduhan tersebut merupakan pembunuhan karakter bagi Daniel. Tuduhan itu juga menyebabkan nama baik Daniel menjadi tercemar. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008