Jakarta, (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa pembalakan liar di Mandailing, Natal, Sumatera Utara, Adelin Lies, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan dirinya. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, di Jakarta, Jumat, membenarkan Adelin Lies divonis 10 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana. "Putusan kasasinya Kamis (31/7) sore, serta ada denda dan uang pengganti," katanya. Sebelumnya dilaporkan, di pengadilan tingkat pertama PN Medan membebaskan Adelin Lies, karena bukan melakukan tindak pidana melainkan kelalaian adminstrasi dan wewenang penindakan ada di tangan Menteri Kehutanan bukan pengadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dollar. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008