Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mutammimul Ula, menilai keputusan Uni Eropa (UE) yang memperpanjang larangan terbang pesawat maskapai penerbangan Indonesia ke wilayahnya sangat sepihak dan karenanya sebaiknya diabaikan saja. "Kami mendukung sikap tegas RI (Pemerintah). Itu sudah sangat tepat. Kami mendukung pernyataan tegas Indonesia yang menolak keputusan Uni Eropa yang memperpanjang larangan terbang ke Eropa bagi maskapai penerbangan Indonesia itu," katanya di Jakarta, Jumat. Ia menambahkan, walau bagaimana pun Indonesia telah membenahi temuan Komisi Eropa atas persoalan keselamatan penerbangan dan telah memperbaikinya. "Karenanya, keputusan UE sebaiknya diabaikan saja, karena sejak awal tidak jelas hal apa saja yang menjadi indikator agar Indonesia bisa lepas dari larangan terbang tersebut," ujarnya. Menurut Mutammimul Ula, pihak UE telah berlaku tidak transparan dalam kebijakannya. "Buktinya, persyaratan dan prosedurnya (dalam rangka menentukan kelaikan terbang suatu penerbangan), tidak pernah diungkapkan," tandasnya. Mestinya, lanjut dia, sebagai badan unilateral, UE bisa mendorong ICAO (Badan Pengawas Penerbangan Internasional) untuk memutuskan melepaskan larangan terbang bagi Indonesia. "Bila pun disebabkan karena revisi Undang-Undang Penerbangan yang belum selesai, itu bukanlah substansi utama Indonesia tetap terkungkung dalam larangan terbang yang tidak jelas ini karena proses revisinya bisa sambil jalan," tegas Mutammimul Ula lagi. (*)
Copyright © ANTARA 2008
Semua ini berawal dari persaingan bisnis \'B\' dan \'A\'. Sialnya keselamatan dalam industri penerbangan Indonesia memprihatinkan sehingga INDONESIA terkena sialnya. Ikut diseret ke konflik antara \'B\' dan \'A\'
Harusnya pemerintah sadar itu apa yang terjadi sebelumnya , kan Gia dulu parnah punya sejarah nya waktu terbang ke Belanda.
Makanya biarpun dibetuli kinerja maintenace ataupun systemnya nggak berlaku bagi UE
Kalau tentang penerbangan mentrinya kan dari pt.DI pasti taulaaaah tentang perawatan dan lain-lain.