Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah akan menyerahkan draft RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa di sela-sela kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, menjelaskan draft itu akan segera diserahkan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ke DPR.
"Sudah selesai pembahasannya, sekarang di Pak Andi. Mungkin minggu depan saya kira bisa diserahkan," ujarnya.
Tentang usulan komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN), Hatta mengatakan opsi itu sudah ada dalam draft disusun oleh tim RUU Pengadilan Tipikor bentukan Depkumham.
Opsi itu juga memuat usulan komposisi majelis hakim Pengadilan Tipikor, apakah berjumlah lima orang terdiri atas dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc, atau tiga orang terdiri atas satu hakim karir dan dua hakim ad hoc.
"Itu sudah ada dalam opsi draft yang diterima pemerintah," ujarnya.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Pengadilan Tipikor harus sudah disahkan pada November 2009.
Apabila RUU itu tidak disahkan pada waktu yang telah ditetapkan, maka semua kasus korupsi dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN). (*)
Copyright © ANTARA 2008