Khartoum, (ANTARA News) - Pengadilan Sudan Kamis menghukum mati 22 pemberontak Darfur yang terlibat serangan bulan Mei dengan korban 222 orang.
Hukuman itu dari dua pengadilan khusus untuk kasus serangan 10 Mei. Putusan itu menjadikan jumlah yang dihukum mati mencapai 30 orang dan semuanya diduga anggota Gerakan Keadilan dan Persamaan (JEM).
"Pengadilan itu menghukum mati semua tertuduh," kata Adam Bakr Hassab, salah satu pengacara di pengadilan khusus di Omdurman, kota kembar Khartoum, tempat pemberontak JEM melakukan serangan berdarah mereka dua bulan lalu.
Hassab mengatakan bahwa salah seorang yang dihukum mati berusia 16 tahun dan belum cukup umur untuk dihukum mati, tapi hakim "mengira tersangka berbohong mengenai umurnya".
"Hakim membuktikan mereka bersalah atas tuduhan terhadap mereka dan memberi mereka sepekan untuk naik banding atas putusan itu," ia mengatakan.
Di pengadilan lainnya, di Khartoum utara, hakim Osama Osman mendapati 10 pria bersalah menurut undang-undang pidana Sudan dan perundangan anti-terorisme serta merujuk kasus tiga tersangka pemberontak ke pengadilan anak-anak.
"Saya menghukum anda hingga mati dengan digantung dan anda memiliki hak untuk naik banding akan putusan ini dalam 15 hari," katanya.
Saleh Balila, salah satu pengacara, berjanji untuk naik banding terhadap putusan itu secepat mungkin, tapi tidak memmberikan komentar lagi.
Sudan telah mengadili puluhan tersangka karena serangan Mei, pertama kalinya bahwa beberapa dasawarsa konflik regional itu mencapai ibukota.
Pengacara berdalih bahwa pengadilan khusus tidak konstitusional dan tidak menjamin hak hukum klien mereka.
Pada Selasa, delapan pria, semuanya dituduh anggota JEM, dihukum mati dalam dalam putusan pertama karena serangan itu.
Mereka yang diseret ke hadapan pengadilan termasuk Abdul Aziz Ashur, komandan senior JEM dan saudara ipar pemimpin keseluruhan Khalil Ibtahim. Ashur belum dihukum.
Menurut undang-undang Sudan, setiap hukuman mati harus disahkan oleh pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Lalu semua surat perintah hukuman mati harus ditandatangani dan disetujui oleh Presiden Omar al-Bashir.
Penuntut pengadilan pidana internasional telah meminta penangkapan Bashir karena diduga telah memerintahkan pasukannya untuk membasmi tiga kelompok etnik di Darfur, mendalangi pembunuhan, penyiksaan, perampokan dan penggunaan pemerkosaan untuk melakukan genosida.
Ketiga kelompok itu adalah Masalit, Fur dan Zaghawa, yang merupakan suku dari mana sebagian besar anggota JEM datang.
Dalam kunjungan ke Darfur pekan lalu, Bashir memberi amnesti pada 89 anak yang ditangkap oleh pihak berwenang Sudan menyusul serangan JEM.
Lebih dari 222 oeang tewas ketika pemberontak mendesak lebih dari 1.000 Km melintasi sebidang luas pasir dari wilayah Darfur di Sudan barat ke Ondurman, hanya melintasi sungai Nil dari istana presiden.
PBB mengatakan bahwa sebanyak 300.000 orang telah tewas dan lebih dari 2,2 juta orang telah meninggalkan rumah mereka sejak konflik di Darfur meletus Februari 2003. Sudan mengatakan hanya 10.000 orang yang tewas.
Perang itu mulai ketika pemberontak etnik minoritas Afrika mengangkat senjata melawan rezim Khartoum yang didominasi-Arab dan milisi Arab yang didukung-pemerintah.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008