Sumber pendapatan daerah, meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sahKudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pendapatan daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,78 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp313,46 miliar atau 14,95 persen dibandingkan dengan anggaran pendapatan daerah tahun 2019 setelah perubahan.
"Sumber pendapatan daerah, meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di sidang paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan RAPBD 2020, Senin.
Untuk pendapatan asli daerah, kata dia, direncanakan naik menjadi Rp378,7 miliar dibandingkan tahun anggaran 2019 setelah perubahan sebesar Rp335,18 miliar.
Kondisi berbeda untuk pos dana perimbangan tahun 2020 direncanakan sebesar Rp1,06 triliun atau turun Rp240,13 miliar dibandingkan anggaran tahun 2019 setelah perubahan sebesar Rp1,32 triliun.
Ia mengungkapkan penurunan dana perimbangan karena belum dialokasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam RAPBD 2020 karena belum adanya peraturan presiden (perpres) tentang rincian APBN 2020.
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah juga turun sebesar Rp106,85 miliar menjadi Rp338,68 miliar dibandingkan tahun 2019 setelah perubahan sebesar Rp445,53 miliar.
Penurunannya disebabkan belum dialokasikannya pendapatan hibah dana BOS dan bantuan keuangan dari Provinsi Jateng dan RAPBN tahun anggaran 2020 karena belum ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Tengah kepada kabupaten/kota.
Dalam RABPD tahun anggaran 2020, pos belanja langsung dan tidak langsung direncanakan Rp1,92 triliun atau turun 14,98 persen dibandingkan belanja daerah pada tahun 2019 setelah perubahan sebesar Rp2,26 triliun.
Hartopo berharap agar pembahasan rancangan perda tentang rancangan APBD Kabupaten Kudus tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar sehingga proses penyusunan dan penetapannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019