Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Yogyakarta terus menyelesaikan proses pendataan warga miskin yang akan masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial 2020, salah satunya dengan menyelesaikan proses uji publik tahap dua pada pertengahan November.
“Proses pendataan keluarga miskin di Kota Yogyakarta yang akan masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2020 terus kami lakukan. Saat ini, memasuki tahap uji publik kedua yang diharapkan selesai awal atau pertengahan November,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Senin.
Meskipun demikian, proses uji publik tahap kedua tersebut baru bisa dilakukan di 11 kecamatan secara bertahap karena tiga kecamatan lain belum menyelesaikan proses pengolahan data hasil verifikasi langsung terhadap calon penerima KSJPS 2020.
Baca juga: Penerima jaminan perlindungan sosial Yogyakarta turun 11 persen
“Hari ini kami harapkan proses pengolahan data di tiga kecamatan tersebut sudah bisa diselesaikan sehingga pendataan KSJPS bisa dilanjutkan pada tahap uji publik kedua,” kata Agus.
Data yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan uji publik tahap kedua adalah hasil verifikasi secara langsung di lapangan yang dilakukan oleh pekerja sosial masyarakat.
“Kami memang sangat ketat dalam pelaksanaan verifikasi di lapangan. Petugas harus bertemu secara langsung dengan warga yang masuk sebagai usulan penerima KSJPS. Akibatnya, ada saja petugas yang harus berkali-kali datang ke rumah warga karena sulit bertemu secara langsung,” katanya.
Jika petugas benar-benar kesulitan untuk bertemu secara langsung dengan calon penerima KSJPS meski sudah berkali-kali datang ke rumah warga, maka petugas diminta untuk mendokumentasikan kondisi rumah dan menggali informasi dari rukun tetangga setempat.
“Kami ingin berhati-hati dalam melakukan pendataan karena hasil pendataan akan menentukan nasib warga miskin di Kota Yogyakarta. Jangan sampai, ada warga miskin yang benar-benar membutuhkan jaminan perlindungan sosial dari pemerintah justru terlewat,” katanya.
Sedangkan pada proses uji publik tahap dua, Agus berharap, sudah tidak ada lagi warga yang meragukan hasil verifikasi langsung di lapangan.
“Harapannya, tidak ada aduan dari warga mengenai data calon penerima KSJPS. Seluruh data hasil pendataan bisa diterima untuk kemudian ditetapkan sebagai data KSJPS 2020,” katanya yang menyebut tidak menerima usulan baru calon penerima KSJPS pada uji publik tahap dua.
Selain untuk memperoleh layanan kesehatan secara gratis, penerima KSJPS juga memperoleh kemudahan saat mengikuti penerimaan peserta didik baru karena Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan kuota khusus bagi warga miskin di sekolah negeri.
Pada 2019, jumlah penerima KSJPS di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 15.282 kepala keluarga atau 49.641 jiwa.
Baca juga: Penuhi persyaratan Kemensos keluarga miskin di Mukomuko terima bantuan
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019