Pati (ANTARA News) - Sidang lanjutan kasus kekerasan "Geng Nero" di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jateng, Kamis, diwarnai isak tangis keempat terdakwa anggota geng itu.Tangisan keempat terdakwa meledak setelah mendengarkan keputusan sela dari hakim tunggal PN Pati, Rudi Kimdarto. Bahkan, orangtua para terdakwa ikut menangis dalam persidangan tersebut.Pada persidangan itu, Rudi Kindarto, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sudah cermat.Sementara untuk dakwaan alternatif satu jeratan pasal 80 UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak-anak tidak cermat karena tidak jelas jumlah pelaku yang didakwakan. "Dakwaan berapa jumlah yang melakukan kekerasan dalam pasal 80 UU No. 23/ 2002 tidak ada kejelasan, jadi tidak bisa diteruskan," kata Rudi Kindarto. Menurut dia, dalam UU perlindungan anak unsurnya tunggal padahal pelakunya banyak. "Untuk itu, dakwaan dibatalkan demi hukum," katanya. Dalam keputusan sela itu, penasihat hukum "Geng Nero" diwakili Sarkono, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Endah Kurnianingsih. Dari tiga eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, hanya satu eksepsi yang dikabulkan hakim tunggal. Eksepsi yang dikabulkan hakim dalam dakwaan pertama tidak mencantumkan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Hakim menilai JPU telah lalai, tidak memasukan pasal 55 KUHP dalam surat dakwaan pertama. Namun, eksepsi kedua tentang pasal 170 KUHP yang tidak menyertakan penasihat hukum saat terdakwa Yk, My, Tk, dan Rt dalam pemeriksaan di kepolisian ditolak hakim. Penangguhan masa penahanan yang diajukan penasihat hukum dianggap tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Suasana sidang lanjutan kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya karena persidangan dengan agenda keputusan sela ini terbuka untuk umum. Padahal, selama tiga kali persidangan sebelumnya dilakukan tertutup. Sementara itu, Sarkono, penasihat hukum terdakwa ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) usai mendengarkan putusan sela. Ia menganggap, dakwaan terhadap para terdakwa dalam pasal 170 KUHP cacat hukum karena selama penyidikan tidak didampingi orangtua."Berdasarkan Undang-undang yang ada, selama proses penyidikan terhadap anak di bawah umur harus didampingi orangtua," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008