Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti kesaksian awal Hamka Yandhu soal aliran dana Bank Indonesia ke DPR, diantaranya dengan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali Paskah Suzetta dan M.S. Kaban. "Bisa saja kita memanggilnya lagi," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, di Semarang, Kamis, tanpa merinci rencana pemanggilan tersebut. Jasin mengatakan, pemeriksaan itu bisa saja dilakukan setelah ada kesaksian dari Hamka Yandhu. Kesaksian Hamka menyebutkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) M.S. Kaban turut menerima dana revisi undang-undang Bank Indonesia sebesar Rp300 juta. Namun, Kaban yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI selama lima tahun itu telah memberikan klarifikasi ketika diundang KPK beberapa waktu lalu. Ia membantah dana tersebut, dan siap dikonfrontasikan dengan Hamka. Hal sama juga dilakukan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Menneg PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Paskah Suzetta, yang membantah secara tegas pernyataan tersangka mengenai dugaan penyelewengan dana BI pada 2003.Hamka Yandhu menyatakan bahwa semua anggota Komisi IX periode 1999-2004 menerima aliran dana tersebut, termasuk dirinya yang dikatakan menerima Rp1 miliar. Jasin mengatakan bahwa kesaksian Hamka merupakan bukti awal dan diperlukan bukti tambahan. "Itu bukti awal di pengadilan. Kita akan mencari bukti-bukti lain," katanya. Ia mengatakan, KPK akan mencari bukti lain untuk menguatkan kesaksian Hamka, sehingga saat mengangkat kasus tersebut tidak hanya berdasarkan pernyataan tetapi juga bukti lain yang menguatkan. "Walapun pernyataan di persidangan menjadi alat bukti, tetapi perlu kita lengkapi. Yang dilakukan KPK bukti selalu berlapis," katanya. Disingung ada bantahan bahwa sejumlah anggota dewan tidak menerima aliran dana BI tersebut, Jasin mengatakan, bantahan itu boleh saja dilakukan seperti kasus Arthalyta dan UTG yang sampai sekarang keduanya juga membantah. "Kita yang perlu adalah bukti. Orang yang diduga korupsi selalu tidak mengaku," katanya. Oleh karena itu, tambah dia, yang akan dilakukan KPK adalah melengkapi bukti-bukti. Jasin menambahkan, proses pembuktian tidak seperti merebus mie yang ditunggu beberapa menit langsung jadi, tetapi membutuhkan waktu lama sehingga masyarakat diharapkan sabar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008