Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 40 anggota DPRD periode 1999- 2004 Kota Padang yang tersandung kasus korupsi APBD senilai Rp10,4 miliar dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Kamis, mengatakan putusan majelis hakim yang dipimpin Iskandar Kamil, dengan anggota Moegihardjo dan M Bahaudin Qoudri, menyatakan permohonan kasasinya dikabulkan.
"Itu merupakan putusan majelis hakim pada sidang 24 Juni 2008," katanya.
Disebutkannya, dalam pengajuan permohonan kasasi itu terdapat lima nomor berkas, yakni, Nomor 614 K/PID/2007 atas nama Mairizal Maas dkk, Maigus Nasir dkk Nomor 616 K/PID/2007, Zal Zailis Are dkk Nomor 617 K/PID/2007, Sofyan B Amran dkk Nomor 618 K/PID/2007 dan Zainul Arifin dengan Nomor 619 K/PID/2007.
Petikan itu menyebutkan tindakan terdakwa bukanlah suatu tindakan pidana hingga harus dibebaskan dari hukuman serta dipulihkan harkatnya.
"Mengabulkan permohonan kasasi mereka, dan melepaskan tuntutan hukum terhadapnya," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, kasus korupsi senilai Rp10,4 miliar itu melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004 sebanyak 40 orang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 27 Juli 2005 menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan masing-masing dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti antara Rp190 juta sampai Rp250 juta.
Selanjutnya mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang pada 2006, yang tetap memberikan hukuman serupa dengan putusan PN Padang.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008