Cilacap (ANTARA News) - Salinan penolakan pendaftaran peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung oleh Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, Kamis (31/7), diserahkan Pengadilan Negeri Cilacap kepada tiga terpidana mati kasus bom Bali I.
Salinan dibawa tiga utusan PN Cilacap, yakni Juru Sita Didi Murwanto, Wakil Panitera Budi Priyanto dan Panitera Muda Pidana Suyatmi untuk diserahkan kepada tiga terpidana mati melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Sudijanto.
Menurut Ketua PN Cilacap, Manahan Sitompul, pihaknya telah diminta PN Denpasar untuk menyampaikan surat penolakan pendaftaran PK kepada Amrozi dan kawan-kawan yang diajukan beberapa waktu lalu.
"Namun sesuai undang-undang, PK hanya dapat diajukan sekali sehingga pendaftaran PK ketiga ditolak MA," katanya.
Berdasarkan surat yang diterima PN Cilacap dengan nomor 257/PAN/2008 tanggal 7 Juli 2008 yang ditandatangani Panitera MA Sareh Wiyono, kata dia, pendaftaran PK Amrozi dan kawan-kawan ditolak karena sudah tidak memenuhi syarat.
Ia menegaskan, hal itu berdasarkan pasal 268 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP yang menyebutkan pengajuan PK hanya dapat dilakukan sekali.
Terkait dengan penyerahan penolakan PK, dia mengatakan, tim PN Cilacap telah kembali dan membawa berita acara penerimaan surat. "Surat itu kita serahkan kepada Kepala LP Batu karena saat pengajukan permohonan PK mereka lakukan melalui Kepala LP Batu," katanya.
Menurut dia, berita acara penerimaan surat penolakan akan segera disampaikan kepada PN Denpasar.
"Mungkin besok (Jumat,1/8) akan kita kirimkan ke Denpasar agar PN Denpasar dapat segera menindaklanjutinya ke kejaksaan," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya penolakan PK berarti upaya hukum tiga terpidana mati sudah selesai karena mereka tidak akan mengajukan grasi.
Dengan demikian, kata dia, pekerjaan dan tanggung jawab pengadilan sudah selesai dan selanjutnya kejaksaan yang akan menindaklanjuti.
"Pekerjaan kita sudah selesai, nanti tinggal kejaksaan saja yang menindaklanjutinya," kata dia.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008