Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tampaknya tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK pada hari ini.
"Saya sih kok sepertinya tidak hari ini ya, sepertinya," kata Adita saat dikonfirmasi soal penerbitan Perppu KPK di Jakarta, Senin.
Baca juga: Presiden Jokowi akan segera temui mahasiswa
Baca juga: Mahasiswa dan polisi Jambi saling dorong saat aksi tolak revisi UU KPK
Sebelumnya BEM Universitas Trisakti dan sejumlah perwakilan mahasiswa sempat memberi batas waktu terakhir pada 14 Oktober 2019 agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan Perppu KPK.
"Perppu KPK ini kan Presiden mendengarkan masukan banyak pihak, kemudian banyak yang bertanya ini mahasiswa memberi tuntunan 'deadline-nya' hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak," tambah Adita.
Pada 3 Oktober 2019 lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik (typo) dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang dikirimkan oleh DPR sehingga draf tersebut pun dikembalikan lagi ke DPR.
"Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih memerlukan waktu, nanti kita lihat saja perkembangannya," tambah Adita.
Adita mengaku juga tidak tahu apakah Presiden Jokowi sudah menandatangani revisi UU KPK no 30 tahun 2002 tersebut.
"Nah kalau (penandatangan revisi) itu sebaiknya ditanyakan ke Setneg (Sekretariat Negara) deh karena saya juga itu lebih ke administrasinya," ungkap Adita.
Tenggat waktu tersebut diberikan oleh para mahasiswa saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada 3 Oktober 2019. Perwakilan mahasiswa yang hadir di antaranya Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad, serta perwakilan mahasiswa dari Universitas Tarumanagara hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).
Baca juga: Salahnya apa KPK hingga harus dibatasi kewenangannya?
Baca juga: BEM Jakarta tegaskan tak ada penunggang dalam demonstrasi di DPR
Bila sampai batas waktu 14 Oktober 2019 tuntutan mereka soal Perppu KPK tidak direalisasi, maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar lagi.
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Presiden Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.
Baca juga: KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buru
Baca juga: KPK harap Presiden dapat tunda pelaksanaan UU KPK hasil revisi
Namun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu (2/10) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan Perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9).
Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK KPK itu masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPK sebut setengah peraturan internal akan berubah terkait revisi UU
Baca juga: ICW: Ada 10 konsekuensi timbul bila presiden tak keluarkan Perppu KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019