Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Dalam surat edaran yang ditandatangani Meneg BUMN itu yang diterima salinannya diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis, disebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 dan pasal 50 ayat 1 UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan pasal 22 ayat 1, pasal 55 serta pasal 97 PP No.45/2005 tentang Pendirian, Pengurus, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, maka direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN dilarang untuk menjadi pengurus partai politik dan atau calon/ anggota legislatif. Surat Edaran dengan nomor SE-15/MBU/2008 tertanggal 31 Juli 2008 juga menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN yang memutuskan untuk menjadi menjadi pengurus partai politik dan atau calon/anggota legislatif harus mengundurkan diri. Kemudian, mereka diberhentikan dari kedudukannya masing-masing dengan mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing BUMN. Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 84 UU No.10/2008, maka pejabat BUMN dilarang untuk ikut serta dalam kampanye pemilu dan/atau menjadi pelaksana kampanye pemilu. Pejabat BUMN yang menjadi pelaksana kampanye dapat dikenai sanksi pidana dan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 272 UU No.10/2008. Meneg BUMN juga menyatakan BUMN dilarang memberikan sumbangan dan bantuan dalam apa pun termasuk penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BUMN untuk kegiatan pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 UU No.10/2008. Apabila terdapat penyimpangan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, maka Meneg BUMN meminta agar hal tersebut dilaporkan ke instansi terkait dan Kementerian Negara BUMN c.q Sekretaris Kementerian Negara BUMN. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008