Jakarta (ANTARA) - Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Lakum HAM) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, keputusan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta terkait penetapan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Tanfidz PKB adalah cacat prosedural dan melanggar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)."Karena itu, Lakum HAM akan berupaya meluruskan konstitusi partai yang saat ini telah diselewengkan oleh kepentingan sekelompok orang yang ingin merusak partai melalui sarana media massa," kata Ketua Lakum HAM PKB H Ikhsan Abdullah, dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.Lakum HAM PKB, lanjut dia, menilai KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur, masih berstatus sebagai Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pdt.Sus/2008.Selain berdasar pasal 12, 16 dan 17 AD/ART partai seluruh produk keputusan apa pun harus memperoleh persetujuan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Syuro DPP PKB sebagai pimpinan tertinggi PKB."Terkait itu, Lakum HAM tetap akan mengawal konstitusi Partai Kebangkitan Bangsa," ujarnya menegaskan.Keputusan Menkumham No M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tertanggal 8 Juni 2005 mengesahkan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB dan Lukman Edy sebagai Sekjen Dewan Tanfidz DPP PKB. Ketua DPP Abdul Kadir Karding mngatakan, dengan keluarnya SK ini, tidak ada lagi PKB dua, atau PKB abu-abu, sehingga yang ada adalah PKB dibawah kepemimpinan Muhaimin-Lukman Edy. Dengan demikian , tambah dia, dengan keluarnya SK Menkumham itu, maka seluruh proses administratif terkait dengan PKB harus dengan tanda tangan Muhaimin dan Lukman Edy. Ia juga menegaskan, keluarnya surat keputusan (SK) Departem Hukum dan HAM adalah modal dasar bagi PKB untuk meraih target perolehan suara 20 persen seperti yang sudah ditargetkan dalam Muspimnas di Kemayoran, 22-23 Juli.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008