Setiap tahun Ombudsman rata-rata menerima 10 ribu laporan
Padang (ANTARA) - Ombudsman RI meminta pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat karena jumlah keluhan terkait hal itu secara nasional masih cukup tinggi.
"Setiap tahun Ombudsman rata-rata menerima 10 ribu laporan. Keluhan yang masih cukup tinggi itu adalah pelayanan publik di daerah, pelayanan publik bidang pendidikan dan kesehatan," kata Kepala Ombudsman RI, Amzulian Rifai di Padang, Senin.
Tingginya keluhan terkait pelayanan publik di daerah menurutnya wajar karena membawahi semua bidang pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat berbeda misalnya dengan kementerian yang fokus melayani satu bidang saja.
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan pendidikan di pulau terluar Aceh memprihatinkan
Meski demikian harus ada upaya untuk bisa meningkatkan pelayanan itu, salah satunya dengan MoU atau kesepahaman dengan Ombudsman sebagai lembaga pengawas.
Dengan MoU itu, ujarnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan Ombudsman bisa dipersingkat, tidak harus lewat surat menyurat yang relatif butuh waktu lama, tetapi bisa lewat telepon saja.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan MoU yang dilakukan adalah antara Ombudsman dengan Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar dan Universitas Negeri Padang (UNP).
Kabupaten Tanah Datar masuk dalam MoU karena dinilai sebagai salah satu pemerintah daerah yang baik dalam hal pelayanan publik di Sumbar.
"Selama ini Ombudsman telah berperan dalam peningkatan pelayanan publik di Sumbar. MoU ini diharapkan bisa mempererat koordinasi sehingga pelayanan juga bisa lebih baik," katanya.
Wakil Gubernur Nasrul Abit bersama Kepala Ombudsman RI, Amzulian Rifai menandatangani MoU antara Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar dan Universitas Negeri Padang (UNP) terkait pengawasan dan peningkatan pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah dan BPJS perhatikan pekerja informal
Baca juga: Ombudsman ajak pelajar observasi fasilitas umum di Padang
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019