Jakarta, (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati proses hukum terkait kesaksian mantan komisi anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu bahwa Paskah Suzetta dan MS Kaban menerima aliran dana Bank Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa, usai mendampingi Presiden Yudhoyono dalam acara Presidential Lecture dari Profesor Kishore Mahbubani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis mengatakan Presiden menghormati proses hukum dan azas praduga tak bersalah. "Bapak Presiden kalau menyangkut soal hukum kan sudah jelas tidak akan mencampuri sama sekali hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Jadi biarkanlah hukum itu berjalan dengan azas-azas yang ada didalamnya," kata Hatta. Ia menambahkan hingga saat ini Presiden tidak membicarakan secara khusus tentang masalah itu dengannya. "Kalau itu belum ada pembicaraan dengan Presiden soal itu. Saya kira juga Presiden membaca dihampir semua media memuat itu. Saya sendiri belum bicara soal itu," tegasnya. Sebelumnya Hamka Yandhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/7) mengatakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional /Ketua Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban menerima dana Bank Indonesia saat masih menjadi anggota Komisi IX DPR periode 199-2004. "Untuk Paskah Suzetta, saya sendiri yang menyerahkan secara bertahap empat kali. Untuk Pak Kaban saya serahkan sendiri," katanya saat menjadi saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan Bekas Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Menurut Hamka, Paskah menerima Rp 1 miliar secara bertahap empat kali dan MS Kaban menerima Rp300 juta dari BI. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008