Purwokerto (ANTARA News) - Pengacara terpidana mati Rio Alex Bullo, Pranoto mengatakan dirinya belum memperoleh pemberitahuan dari kejaksaan mengenai rencana pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya.
"Sampai sekarang saya belum diberitahu kejaksaan," kata pengacara dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini, Kamis.
Ketika ditanya kapan terakhir bertemu Rio, ia mengatakan, pertemuan terakhir pada Juni lalu saat kliennya masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saat ini Rio berada di LP Pasir Putih, Pulau Nusakambangan.
Menurut dia, pada pertemuan terakhir yang didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto itu, kepada terpidana mati Rio diberitahukan mengenai hak-haknya, karena yang bersangkutan masih memiliki kesempatan mengajukan grasi untuk kedua kalinya kepada Presiden, setelah penolakan grasi pertamanya lewat dua tahun.
"Namun, saat itu Rio mengatakan mau dieksekusi atau tidak, terserah," katanya.
Sejak pertemuan tersebut, Pranoto mengaku dirinya belum menemui lagi kliennya, meski pelaksanaan eksekusi semakin dekat.
Sedangkan mengenai pemakaman jenazah Rio setelah dieksekusi nanti, menurut dia kemungkinan akan diserahkan kepada negara, karena sampai sekarang belum pernah ada kontak dengan keluarga Rio.
"Sejak Rio masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, saya sempat menanyakan alamat isteri dan keluarganya. Tetapi Rio meminta supaya jangan membawa-bawa keluarganya," kata Pranoto, pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampingi terpidana mati tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Diah Srikanti melalui Kepala Seksi Pidana Umum Sunarwan mengatakan urusan pelaksanaan eksekusi terhadap Rio telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Sehingga, menurut dia, segala informasi bersumber dari Kejati Jateng. "Saya tidak berani memberikan komentar tentang Rio karena sekarang kewenangannya di Kejati, sehingga informasinya harus satu pintu," katanya.
Rio Alex Bullo divonis mati oleh PN Purwokerto karena melakukan pembunuhan terhadap seorang pengacara yang sekaligus pemilik usaha persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39) di Hotel Rosenda Baturaden, Purwokerto pada 21 Januari 2001.
Ketika membunuh Jeje Suraji, Rio menggunakan martil untuk memukul kepala korban.
Selain Jeje, Rio juga terbukti membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang (Jateng) dan Bandung (Jabar).
Berbagai upaya hukum yakni dengan mengajukan grasi, kasasi hingga PK (Peninjauan Keputusan) telah ditempuh, tetapi semuanya ditolak, sehingga hukumannya tetap hukuman mati.
Rio yang semula mendekam di LP Kedungpane Semarang dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan.
Namun, di LP Permisan ia membunuh narapidana kasus korupsi, Iwan Zulkarnaen pada awal Mei 2005.
Kasus pembunuhan tersebut tidak disidangkan, karena sebelumnya Rio telah divonis dengan hukuman mati.
Kemudian Rio dipindahkan dari LP Permisan ke sel khusus di LP Batu, Pulau Nusakambangan, satu blok dengan terpidana mati Gunawan Santosa, Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas.
Sebelum ditempatkan di salah satu blok khusus di LP Pasir Putih, kabarnya setelah dipindahkan dari LP Batu Rio sempat menghuni LP Narkotika selama beberapa pekan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008