Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX periode 1999-2004, yakni Duddy Murod, Emir Moeis, Daniel, Willem, Agus Condro dan Max Moein, menyatakan tidak menerima sesuatu dari Hamka Yamdhu, terkait kasus aliran dana Bank Indonesia kepada anggota Dewan. "Saya sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan harus percaya dengan pengakuan para anggota fraksi itu," kata Tjahjo Kumolo kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis. Ia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Hamka Yamdhu (anggota Fraksi Partai Golkar) dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Hamka Yamdhu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, pekan ini, mengungkapkan sejumlah pihak telah menerima aliran dana tersebut, termasuk para anggota Fraksi PDI-P dan dua menteri, yaitu Paskah Suzetta (Menteri Negara Perencanaan Pembangungan/Ketua Bappenas) serta MS Kaban (Menteri Kehutanan) dari Fraksi Partai Bulan Bintang. "Saya tetap percaya kepada pengakuan anggota Fraksi PDI Perjuangan. Dan saya mempersilakan menyampaikan klarifikasi ke media dan kepada KPK. Itu hak mereka," kata Tjahjo Kumolo. Tidak intervensi Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses penegakkan hukum dan pemberantasan KKN oleh KPK. "Fraksi hanya menyatakan, mendukung (para anggotanya) kalau benar tidak menerima (aliran dana BI)," katanya. Tetapi, kalau (terbukti) menerima, harus dikembalikan ke KPK. "Harus dikembalikan (ke KPK). Fraksi sekali lagi tidak akan mengintervesi proses penegakkan hukum ini. Apapun, ini tugas mulia KPK yang dibentuk oleh DPR RI," kata Tjahjo Kumolo. (*)
Copyright © ANTARA 2008